CD al-Maktabah al-Syamilah versi 5505 Kitab 7 | Definisi Grasi Dalam Fiqh Islam |
---|---|
Keaktifan di dalam bertanya dan menanggapi masalah LEMBAR PENILAIAN PROSES No Nama Mahasiswa NIM Bertanya Menjawab Pendapat 1 2 3 G | Apabila berperang saja dibolehkan, tentulah grasi demikian pula diperbolehkan |
Dosen mengulas terlebih dahulu materi pertemuan yang lalu untuk masuk pada materi kajian hukum taklif.
25Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, konsensus dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi | Selain untuk membedakan dengan pernikahan siri yang sudah dikenal di masyarakat |
---|---|
1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 1 dan 2, dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa | Seperti dalam keluarga, akta perkawinan mempunyai aspek hukum untuk digunakan sebagai bukti jika dalam keluarga terjadi peristiwa kematian, misalnya seorang suami meninggal dunia, dengan meninggalkan seorang isteri dan tiga orang anak, yang akan tampil secara bersama-sama sebagai ahli waris dari si suami yang meninggal |
Mahasiswa mampu memahami dengan jelas al-Sunnah sebagai sumber dan dalil dalam perumusan hukum Islam.
19Berangkat dari latar belakang yang telah penulis paparkan, maka terlihat jelas perbedaan dan persamaan yang ada dalam hak pemberian grasi oleh lembaga grasi di Indonesia dan kewenangan kepala Negara memberi ampunan dalam hukum Islam | 1 Tahun 1974; dan e perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang No |
---|---|
Kemudian, mengapa tujuan ketentuan grasi harus diatur oleh undang-undang : a | Syaifuddin Abil Hasan Ali bin Abi Ali bin Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Dar al-Fikr, Beirut, 1996 9 |
Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: 1 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; 2 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.